Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
Sabtu, 18 Mei 2024 – 07:00 WIB
Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Berikut lima lokasi SIM keliling yang berada di wilayah Jakarta.
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.