Layar Kaca Punya Siapa? Kisruh Acara Lamaran Selebritas di Televisi
Menurutnya tayangan yang disiarkan dengan menggunakan frekuensi publik harus mewakili 'public interest' atau kepentingan publik, seperti yang diatur oleh Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
"Dan di tengah itu semua mereka malah hura-hura, slot yang terbatas itu dipakai untuk merayakan pernikahan dua orang selebriti," ujarnya.
KNRP menilai alokasi durasi siaran untuk acara lamaran Atta-Aurel telah melanggar P3 Pasal 11 soal perlindungan kepentingan publik dan SPS Pasal 13 yang menyebut "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".
Merespon protes yang mengalir, Atta dan Aurel mengaku awalnya tidak ingin menyiarkan acara tunangan mereka di televisi.
"Awalnya malah enggak semua sih, cuma tiba-tiba dapat request juga dari TV-nya ini," tutur Atta kepada media usai acara lamarannya.
"Tadinya kita ya cuma mau nge-YouTube aja, nge-vlog yang penting acara kita. Tiba-tiba ada tawaran bagus. Mungkin live itu buat resepsi atau akad, tiba-tiba TV minta siramannya, minta semua, ya sudah. Nggak sengaja" tambahnya.
RCTI merasa tidak melanggar
RCTI telah membantah telah melakukan pelanggaran karena menayangkan acara lamaran Atta dan Aurel.