Layar Kaca Punya Siapa? Kisruh Acara Lamaran Selebritas di Televisi
"Kami menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam menayangkan proses pernikahan Aurel dan Atta ini," kata Group Corporate Secretary Director MNC Group, Syafril Nasution.
RCTI menganggap proses lamaran adalah bagian dari budaya Indonesia yang ingin ditampilkan stasiun itu pada pemirsanya, selain alasan lainnya karena animo penonton yang tinggi.
"Publik pasti ingin tahu aktivitas mereka, apalagi ini kegiatan positif seperti lamaran dan pernikahan yang merupakan sakral bagi masyarakat Indonesia," ucap Syafril.
Senada dengan Syafril, Wakil Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Neil Tobing, menilai bunyi pasal 11 SPS Undang-undang Penyiaran yang disangkakan pada RCTI masih dipahami secara multitafsir.
"Pasal 11 itu sangat umum definisinya, yaitu mengenai kepentingan publik sehingga menurut RCTI unsur kepentingan publik itu justru mereka akomodir karena memang lamaran ini menjadi public interest bagi pemirsanya."
Namun sebagai wadah industri penyiaran, Neil mengaku ATVSI kerap mengingatkan anggotanya jika melakukan "apa-apa yang tidak pas atau tidak sesuai dengan aturan" dalam forum-forum yang sering diadakan asosiasi ini".
"Misalnya di sana disampaikan, boleh-boleh saja kita menyiarkan acara perkawinan artis, anak pejabat, atau lain sebagainya, tapi dalam waktu (durasi) yang wajar," kata Neil.
Neil menambahkan ATVSI akan mengajak RCTI berdiskusi soal hal ini/