LBH DPN Indonesia Buka Posko Pengaduan, Perusahaan Pinjol Ilegal Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Maraknya aplikasi pinjaman online alias pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat. Meski sudah banyak yang ditertibkan, namun masih saja banyak orang yang terjerat.
Untuk membantu korban pinjol ilegal ini, Dewan Pengacara Nasional Indonesia beserta FHP Law School melalui LBH Dewan Pengacara Nasional Indonesia membuka Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal.
"Secara resmi hari ini, Senin 18 Oktober 2021 mulai pukul 10.00 WIB, Kami membuka layanan pengaduan nasional korban pinjol ilegal" kata Presiden DPN Indonesia, Dr Faizal Hafied SH MH dalam keterangan resmi, Senin (18/10).
Untuk pelaporan disiapkan tiga pilihan.
1. Melalui Google Form dengan alamat forms.gle/nXgspmo38xCcLkTe8 untuk menjangkau pengaduan masyarakat secara nasional,
2. Melalui Whatsapp dengan nomor 0811-9149-899
3. Melalui Offline (tetap menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19) dengan datang ke kantor LBH DPN Indonesia yang beralamat di Komplek Perkantoran Sentral Bungur Jl. Bungur Besar Raya No. 30A Kel. Gunung sahari Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat 10610. (Sebelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepat di samping Kopi Johny Jakarta Pusat)
4. Info lengkap DPN Indonesia dapat diakses melalui www.dpnindonesia.or.id atau IG @dpnindonesia.
Faizal menegaskan, sebagai bukti nyata bakti untuk negeri, DPN Indonesia yang merupakan organisasi advokat yang sah dan memiliki SK dari Menkumham RI, sependapat dan mendukung penuh upaya Pemerintah, sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo berkaitan dengan pemberantas pinjol ilegal, yang sangat meresahkan dan telah merugikan masyarakat luas.
Faizal juga mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah menginstruksikan jajarannya menindak pinjol ilegal secara nasional.
Hal ini sudah mulai dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran melalui Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.