Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

LBH Pajak dan Cukai Ragukan Kebenaran Pernyataan Menkeu

Selasa, 05 Januari 2016 – 01:44 WIB
LBH Pajak dan Cukai Ragukan Kebenaran Pernyataan Menkeu - JPNN.COM
Bambang Brodjonegoro. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pajak dan Cukai Nelson Butarbutar meyakini penerimaan pajak tahun 2015 kurang dari Rp1.048 triliun, bukan Rp1.110, 4 triliun seperti yang dinyatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, 28 Desember 2015 lalu.

"Kami meragukan kebenaran pernyataan Menkeu itu. Apalagi, Menkeu memakai kata 'penerimaan'. Itu artinya, penerimaan riil Dirjen Pajak yang sudah disetorkan oleh wajib pajak," kata Nelson, Senin (4/1).

Saat itu lanjutnya, Bambang mengklaim, meski belum mencapai target APBNP 2015 sebesar Rp1.294,26 triliun tapi dia bangga lantaran capaian tersebut merupakan rekor penerimaan pajak tertinggi, melebihi realisasi penerimaan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu ujarnya, Bambang juga mengatakan kekurangan penerimaan pajak Rp98 triliun untuk bisa mencapai penerimaan hingga 85 persen atau setara Rp1.098 triliun akan dipenuhi dari sektor pajak non migas, PPh migas, bea dan cukai. Menkeu juga memperkiraan penerimaan pajak hingga akhir tahun 2015 akan mencapai angka 85,8 persen atau setara dengan Rp1.110, 4 triliun.

"Kalau pernyataan Bambang Itu benar, berarti ada 'selisih penerimaan pajak' Rp333, 9 triliun yang 'bisa ditarik' hanya dalam tempo kurang dari satu bulan oleh Plt Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang menggantikan Sigit Priadi Pramudito," tutur Nelson.

LBH Pajak dan Cukai meragukan, apakah benar data dari Menkeu itu? "Hanya dalam tempo sebulan minus libur nasional bisa tercapai penerimaan pajak seperti klaim Menkeu?" tanya Nelson.

Menurut Nelson, tingginya penerimaan pajak bulan Desember dibanding dengan bulan-bulan sebelumnya, karena beberapa hal. "Pertama, dilakukan penerimaan ijon dari pajak penghasilan (PPh) badan yang terdiri dari PPh 21/26, PPh 22 impor, PPh 23 Jasa, PPh 25/29 serta ijon wajib pajak per orangan yang pembayaran bulan Desember akan dikreditkan pada saat melakukan tax amnesty yang sedang berdengung kencang saat ini," ungkapnya.

Kedua lanjutnya, di bulan Desember belum ada rekonsiliasi penerimaan antara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berupa royalti dengan penerimaan pajak. "Itu artinya bisa saja terjadi penerimaan royalty kemudian dibukukan sebagai penerimaan pajak," jelasnya.

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pajak dan Cukai Nelson Butarbutar meyakini penerimaan pajak tahun 2015 kurang dari Rp1.048

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News