LBH Pers Desak Penyidik POM TNI AU Gunakan UU Pers
Jumat, 26 Oktober 2012 – 04:24 WIB
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers terus memantau perkembangan penyidikan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh oknum TNI AU di Riau, saat jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 yang hingga kini terus berjalan. Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana saat dikonfirmasi JPNN, di Jakarta, mengatakan tindakan oknum aparat TNI AU, Letkol Pnb Robert Simanjuntak merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa ditolerir.
"Pidana yang dilakukan aparat ini cukup serius, dan beberapa pasal bisa dikenakan terhadap pelaku, baik KUHP maupun UU Pers," tegas Hendrayana, Kamis (25/10).
Dia menyebutkan selain pasal-pasal yang sudah disangkakan penyidik, yakni pasal 170 dan 351 KUHP, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 18 UU Pers. Alasannya, pelaku telah menghalang-halangi wartawan dalam menjalani tugas jurnalistik, kemudian melakukan pengrusakan/perampasan terhadap barang peliputan.
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers terus memantau perkembangan penyidikan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh oknum TNI AU di
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
Senin, 25 November 2024 – 11:45 WIB - Hukum
Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
Senin, 25 November 2024 – 11:37 WIB - Hukum
Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
Senin, 25 November 2024 – 11:28 WIB - Hukum
Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
Senin, 25 November 2024 – 10:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB