LDII: Permendikbudristek PPKS Terkesan Tak Melarang Mahasiswa Begituan Asal Suka Sama Suka
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim merevisi Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
LDII menilai pasal-pasal di dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, itu terkesan melakukan pembiaran terhadap hubungan ala suami istri di luar nikah yang mungkin dilakukan warga kampus selama atas dasar suka sama suka.
"Permendikbudristek 30 juga jangan terkesan hanya mengatur kekerasan seksual, tetapi tidak melarang hubungan seksual yang didasari suka sama suka," ujar Sekretaris Umum DPP LDII Dody T. Wijaya dalam siaran persnya, Senin (15/11).
Dia menyatakan Permendikbudristek PPKS tersebut harus dicabut dan direvisi karena mereduksi nilai-nilai moral dan cenderung melegalkan kumpul kebo yang mengadopsi nilai-nilai budaya liberalisme.
Menurut Dody, bila hubungan seksual di luar nikah tidak diatur dalam Permendikbudristek tersebut, itu sama halnya melegalkan perzinaan.
"Hubungan ala suami istri di luar nikah di Indonesia makin menjamur, dimulai sejak remaja dan berpotensi dilakukan pula oleh para mahasiswa," tuturnya.
Dody menyitir penelitian yang dilakukan Reckitt Benckiser Indonesia terhadap 500 remaja di lima kota besar di Indonesia. Mereka menemukan, 33 persen remaja pernah melakukan hubungan begituan yang aktivitasnya berupa penetrasi.
Pelakunya, masih menurut Reckitt Benckiser Indonesia, 58 persen berusia 18 sampai 20 tahun dan mereka belum menikah. "Kami dari DPP LDII menginginkan, Permendikbudristek tersebut dicabut dan direvisi," tegasnya.