Lebaran, 54 Ribu Narapidana Dapat Remisi
Rabu, 07 Agustus 2013 – 14:01 WIB
JAKARTA - Tradisi pemberian remisi kepada narapidana saat Idul Fitri kembali dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). Dari 111,786 narapidana di Indonesia, sebanyak 54,396 diantaranya mendapat remisi. Jumlah pengurangannya beragam, namun sebanyak 841 narapidana langsung bebas begitu mendapat remisi.
Sedangkan untuk remisi khusus kelas II yang berdampak pada kebebasan setelah pemotongan masa tahanan memiliki rincian tersendiri. Ada 386 narapidana mendapat potongan 15 hari lantas bebas, lalu 405 narapidana untuk 1 bulan hukuman, 34 narapidana dapat 1 bulan 15 hari, dan 16 narapidana dikorting 2 bulan hukumannya.
"Data sangat sensitif, daripada mereka (narapidana) menduga-duga. Nanti akan muncul di hari H (lebaran)," jawab Plh. Dirjen Pas Bambang Krisbanu saat ditanya data lebih rinci. Dia enggan membeber detil jumlah narapidana extraordinary crime yang dapat remisi. Dia khawatir jumlah itu bisa memunculkan masalah lagi di Lapas.