Lebaran Libur, PNS 'Utang' Jam Kerja
Jumat, 19 Agustus 2011 – 09:36 WIB
"Baru setelah itu bisa mudik," katanya, menunjuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), adan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refortmasi Birokrasi Republik Indonesia. (guh/sam/jpnn)