Lebih 10 Tahun Mengabdi, Pegawai Honorer LPSK Menuntut Hak Menjadi ASN
jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 100 orang pegawai honorer Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar unjuk rasa, Senin (29/3).
Para honorer itu menuntut haknya agar diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Mereka telah mengabdikan diri lebih dari 10 tahun. Beberapa di antara mereka ada yang telah bergabung sejak LPSK berdiri.
Para pegawai honorer yang berunjuk rasa itu menggugat iktikad pimpinan dan sekretaris jenderal LPSK agar memperjuangkan kejelasan status mereka sebagai ASN.
"Ikatan Pegawai LPSK (IPL) mendesak pimpinan dan sekretaris jenderal LPSK serius memperjuangkan nasib tenaga honorer dan menyusun langkah-langkah terstruktur dan transparan disertai dengan tenggat waktu," kata Ketua IPL Tommy Permana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/3).
Satu hak penting lainnya yang menjadi tuntutan, yakni meminta pimpinan dan sekjen LPSK aktif berkomunikasi dengan pihak terkait, misalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan DPR, khususnya Komisi II DPR dan Komisi III DPR.
Komunikasi antarkementerian dan lembaga tersebut untuk membahas regulasi khusus seleksi penerimaan ASN LPSK yang telah mengabdikan diri 10 tahun, bahkan lebih, agar diangkat menjadi ASN.
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan pihaknya tidak pernah pesimistis untuk memperjuangkan hak para pegawai honorer menjadi ASN.