Lebih Baik Naikkan Pajak Kendaraan CC Besar
Pembatasan BBM, Kado Getir untuk RakyatRabu, 18 Januari 2012 – 08:57 WIB
"Pasal dalam UU ini juga tidak pernah dibahas apalagi disetujui Komisi VII. Di sisi lain maksud 'pengendalian' yang di jabarkan dalam UU tersebut ditangkap sebagai seolah-olah single solution yaitu pembatasan BBM bersubsidi," jabarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, landasan hukum lain yang digunakan pemerintah juga tak sinkron, hanya merujuk kepada rancangan Perpres Nomor 55 Tahun 2005 jo Perpres Nomor 9 Tahun 2006. "Lucunya seolah tak sadar bahwa landasan hukumnya juga 'cacat' karena jika pemerintah memaksakan rakyat beralih dari BBM bersubsidi ke Pertamax dan melepas fluktuasi harga sesuai harga pasar,maka pemerintah sudah melanggar keputusan MK. MK telah membatalkan pasal 28 ayat 2 UU Migas soal pelepasan harga minyak dan gas bumi untuk mengikuti harga pasar jelas melanggar hak asasi rakyat," paparnya.
"Pemerintah harusnya sadar bahwa kebijakan harus menyeluruh. Jangan biarkan rakyat mencari sendiri solusi atas masalah publik," imbuhnya.