Lebih Banyak Jumlah Formasi Dibanding Pelamar CPNS 2018
“Kecewa ya. Kok bisa NIK dan nomor KK berbeda? Ini sangat merugikan. Apalagi batas waktu pendaftaran yang tak lama lagi,” keluhnya.
Banyaknya persoalan teknis, tak membuat batas waktu pendaftaran diperpanjang. Tetap sesuai dengan jadwal semula, yakni dari 26 September sampai 15 Oktober mendatang.
“Saya belum dapat informasi resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk pengunduran batas waktu pendaftaran. Karena itu, batas waktu sesuai dengan jadwal semula,” ujar Plt BKPP Kota Palangka Raya, Mesliani Tara kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group) Rabu (3/10).
Mesliani menjelaskan, berdasarkan formasi CPNS yang dibuat pihaknya, untuk batas akhir pendaftaran di tanggal tersebut, dengan persyaratan yang lainnya. Bagi para pelamar diharapkan untuk menggunakan kesempatan dan waktu yang sudah ada itu.
“Termasuk kami juga menyediakan ruang khusus di BKPP ini, bagi para pelamar yang masih belum mendapatkan kejelasan soal informasi formasi CPNS dan lainnya. Jadi, berkomunikasi dan berkonsultasilah. Kami berharap semua tahapan ini berproses dengan baik. Masyarakat atau pelamar mesti menggunakan waktunya sebaik mungkin, untuk dapat mengakses secara online,” pungkas Mesliani.
Kendala pendaftaran CPNS secara online, mulai dari NIK berbeda dengan nama, ataupun tidak terdaftar di Disdukcapil, hingga soal gangguan jaringan, harus diperhatikan pemerintah. Sebab, di satu sisi, akan merugikan pelamar. Sehingga harus ada kebijakan untuk menyiasati kondisi tersebut. Termasuk dipersiapkannya lamaran secara manual, sebagai alternatif ketika tidak bisa dilakukan secara online.
BACA JUGA: Banyak Pelamar CPNS 2018 Terganjal NIK, Salah Siapa?
“Harusnya disiapkan saja berkas lamaran secara manual, lalu mengirimkannya ke BKD masing-masing. Kami menunggu adanya kebijakan lain dari pusat terkait seleksi CPNS ini, dalam hal pendaftaran,” tegas Pj Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, baru-baru ini.