Lebih Dari 6 Ribu Orang Pindah Memilih di Pilkada Sumsel
Rabu, 30 Oktober 2024 – 20:15 WIB
Andri mengatakan bagi masyarakat yang pindah memilih antarkecamatan masih memiliki hak untuk mengikuti pemilihan bupati/wakil bupati dan pemilihan gubernur/wakil gubernur.
"Akan tetapi, masyarakat yang pindah memilih antarkabupaten dalam provinsi hanya dapat mengikuti pemilihan gubernur/wakil gubernur saja," pungkas Andri. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: