Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lebih dari 900 WN Singapura dan Malaysia Ditolak Masuk Batam

Senin, 27 Oktober 2014 – 04:04 WIB
Lebih dari 900 WN Singapura dan Malaysia Ditolak Masuk Batam - JPNN.COM

jpnn.com - BATAM - Sepanjang 2014 ini, terdapat lebih dari 900 warga negara Singapura dan Malaysia ditolak masuk ke Batam. Mereka ditolak masuk karena bersikap tidak sopan kepada petugas saat menjalani pemeriksaan, mabuk hingga tersangkut masalah lain.

"Sudah lebih 900 warga Singapura dan Malaysia yang ditolak masuk. Kemudian kami langsung pulangkan kembali ke negara mereka," kata Kasi Unit B Imigrasi Pelabuhan Batam Centre, Irwanto Suhaili seperti dikutip Batam Pos.

Lebih lanjut Irwanto menjelaskan, petugas imigrasi di Pelabuhan Batam Centre juga menyita 366 buku paspor yang bermasalah dari tangan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia dan Singapura. Sebagian besar adalah paspor dengan data yang dipalsukan, atau bercap palsu.

"Kasusnya kami limpahkan ke Ditjen Imigrasi. Sanksi yang diberikan kepada mereka adalah penundaan hingga tak mendapatkan paspor kembali. Kita juga melakukan penolakan kedatangan wisatawan yang hendak mencari suaka dan berasal dari negara-negara konflik," terangnya.

Selain itu, sepanjang tahun 2014 ini petugas Imigrasi Batam berhasil menangkap dua buron kepolisian yang ingin masuk dan keluar dari Indonesia melalui Pelabuhan ferry Internasional Batam Centre.  "Petugas kita sudah dua kali menangkap buronan polisi yang merupakan warga negara asing," lanjut Irwanto.

Kasus pertama terjadi pada 28 Februari lalu ketika  petugas imigrasi Pelabuhan Batam Centre menangkap enam buronan Mabes Polri yang tersandung kasus cyber crime. Keenam orang tersebut merupakan warga negara Malaysia, yakni, Saw Hong Woo 27, Lee Chee Kheng ,31, Khor Chee Seen ,28, Teo Chen Peng ,26, Ooi Cho Aun ,42, dan Ong Lung Win 26.

Kasus kedua adalah pada Kamis (23/10) sekitar pukul 9.30 WIB, ketika Imigrasi Batam menangkap WN Singapura bernama Lim Yong Nam. Pria berusia 40 tahun itu merupakan buronan yang  masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri dan Interpol.

"Pas pengecekan, ternyata namanya masuk dalam sistem alert DPO di Imigrasi Batam. Dia kami tangkap dan selanjutnya diserahkan ke aparat kepolisian," imbuhnya.

BATAM - Sepanjang 2014 ini, terdapat lebih dari 900 warga negara Singapura dan Malaysia ditolak masuk ke Batam. Mereka ditolak masuk karena bersikap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News