Lecehkan Daerah, Pengusaha Rugi USD 25 Miliar
Senin, 12 Maret 2012 – 04:53 WIB
JAKARTA - Pelaku usaha pertambangan mineral Indonesia, bersama pejabat perangkat daerah kabupaten, kota dan provinsi, meminta kepada pemerintah untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012. Pasalnya, keluarnya Permen ESDM tersebut, merugikan pengusaha USD 25 miliar atau sekitar Rp 250 triliun. Bahkan, Bupati Sinjai, Andi Rudiyanto Asapa, sudah siap melayangkan gugatan kepada Menteri ESDM, Jero Wacik. Rudi, sapaan akrab orang nomor satu Sinjai itu, menyampaikan itu saat menjadi salah seorang pembicara, dalam seminar "Bedah Permen ESDM No 7 Tahun 2012, dari segi hukum, Pemda dan Pengusaha" yang digelar Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) di Hotel Gran Melia, Jakarta, Minggu, 11 Maret.
Selain Rudi, pada kesempatan tersebut hadir pula beberapa pembicara, di antaranya, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Ryaas Rasyid, Wakil Ketua Umum Kadin, Natsir Mansyur, dan dipandu Ketua ANI, Shelby Ihsan Saleh.
Permen tersebut dinilai melecehkan daerah, pasalnya kewenangan yang telah diberikan sesuai semangat otonomi daerah, dipangkas oleh Permen ESDM tersebut. Pada Pasal 8 dinyatakan, izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Dalam permen tersebut juga dijelaskan, pemegang IUP operasi produksi dan izin pertambangan rakyat (IPR) yang diterbitkan sebelum berlakunya Permen ini, dilarang untuk menjual bijih (raw material) mineral ke luar negeri, dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak berlakunya peraturan menteri tersebut.
JAKARTA - Pelaku usaha pertambangan mineral Indonesia, bersama pejabat perangkat daerah kabupaten, kota dan provinsi, meminta kepada pemerintah untuk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- UMKM
53 UMKM akan Hadir di Pertamina Eco RunFest 2024, Ada Pilihan yang Sangat Menarik!
Selasa, 19 November 2024 – 17:51 WIB - Makro
Ekonom CORE: PPN 12 Persen Semestinya Ditunda
Selasa, 19 November 2024 – 17:31 WIB - UMKM
Kanwil Bea Cukai Jatim II Dorong UMKM untuk Berkontribusi dalam Rantai Pasok Global
Selasa, 19 November 2024 – 16:18 WIB - Bisnis
Grant Thornton Indonesia Ungkap Peran Vital Perusahaan Mid-Market
Selasa, 19 November 2024 – 15:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB - Daerah
Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
Selasa, 19 November 2024 – 13:41 WIB - Sepak Bola
Diterpa Badai Kritik, Shin Tae Yong Curhat Begini
Selasa, 19 November 2024 – 14:20 WIB - Kriminal
Polda Jatim Tangkap Pelaku Lain dalam Carok Massal di Sampang, Total 3 Orang
Selasa, 19 November 2024 – 14:27 WIB - Pilkada
Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
Selasa, 19 November 2024 – 17:07 WIB