Lecehkan Daerah, Pengusaha Rugi USD 25 Miliar
Senin, 12 Maret 2012 – 04:53 WIB
Rudi menambahkan, dalam hirarki perundang-undangan, yang tertinggi UU, Perpu, Perpres, dan Perda. Permen sebut dia, hanya mengikat lingkup kementerian. Permen ESDM sebut Rudi, sangat bertentangan dengan hirarki perundangan. Atas dasar itu, Rudi mengaku tidak akan menggunakan Permen tersebut sebagai dasar, karena sudah cacat hukum sehingga batal demi hukum. "Kalau teman-teman mau melakukan gugatan, saya bersedia. Presiden dalam setiap rapat kerja, secara jelas memerintahkan kepada seluruh bupati, untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada investor, memberi kemudahan, jangan mempersulit. Setelah kita buka, muncul peraturan ini, presiden harus mempertimbangkan ini, jangan cuma daerah yang dipersulit. Sudah banyak peraturan menteri yang saya tolak, bukan cuma ini," ujar Rudi.
Wakil Ketua Umum Kadin, Natsir Mansur mengungkapkan, dengan adanya Permen ESDM ini, setiap pengusaha harus membangun smelter (pemurnian nikel) karena larangan mengekspor bijih nikel dalam bentuk material. Sementara, di dalam UU pertambangan diatur bahwa ekspor material bijih nikel berakhir 2014.
Permen ESDM ini kata Natsir tiba-tiba muncul mempercepat penghentian ekspor. Akibatnya lanjut Natsir, negara dirugikan USD 25 miliar dari target ekspor USD 230 miliar. "Kalau ini diberlakukan, nilai ekpor nikel kita turun 16 persen. Jadi ada sekitar Rp250 triliun kita buang percuma," papar Natsir.