Lecehkan Rekan Kerjanya, Sopir Transjakarta Dipecat, Rasain...
jpnn.com - JAKARTA - Tindakan tegas diberikan Direksi PT Transportasi Jakarta terhadap tindakan pelecehan seksual dari pengemudi Transjakarta bernama Tutuq Wahyu Widodo (50) kepada rekannya yang bekerja sebagai petugas on-board bus Transjakarta, Irma Rahmadewi (21).
Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih menyatakan, sesuai peraturan perusahaan, semua personel Transjakarta yang melakukan tindakan asusila, perjudian, menggunakan narkoba, dan terlibat tindak pidana kriminal diberikan sanksi berupa pemecatan.
"Kami sama sekali tidak menolerir adanya hal-hal yang mengganggu keselamatan dan keamanan penumpang serta merusak kepercayaan pelanggan," kata Kosasih, Rabu (2/12).
Kosasih menjelaskan, PT Transjakarta menerapkan sanksi lebih keras, baik kepada personel, pengemudi, maupun operator. Hal ini dilakukan sejak pihaknya mengambil alih operasional pada awal 2015.
"Pagi tadi kami menandatangani keselamatan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan langsung mengadakan pemeriksaan narkoba kepada hampir 300 personel kami. Kalau ada yang positif narkoba ya pasti dipecat," ungkap Kosasih. (gil/jpnn)