Ledakan Petasan di Kediri, 5 Orang Terluka, Polda Jatim Langsung Olah TKP
Rumah milik Bowo itu tak berpenghuni. Pemilik belum menempati, dan rumah itu masih baru.
Rumah itu diduga dimanfaatkan tetangga tanpa izin pemilik untuk membuat petasan.
Beberapa hari sebelumnya juga terjadi ledakan petasan.
Korbannya berinisial DA, seorang bocah berusia sembilan tahun.
Korban yang tinggal di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri itu mengalami luka di bagian jari tangannya karena terkena ledakan petasan.
Saat ini, korban dirawat dan dioperasi di RS SLG Kabupaten Kediri dan menunggu proses pemulihan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan petasan karena berbahaya.
Jika warga nekat, maka polisi akan menjerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.