Legalitas Holding Migas Tunggu Tanda Tangan Pak Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) holding migas sudah ditandatangani oleh para menteri terkait dan hanya tinggal menunggu Presiden Joko Widodo membubuhkan persetujuannya.
Dengan begitu, aspek legalitas holding BUMN migas tak lama lagi akan terpenuhi.
"(RPP) sudah diparaf semua menteri terkait dan diajukan ke Presiden lewat Setneg. Setelah ditandatangani Presiden, jadi PP," ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Harry Fajar Sampurno saat dihubungi, Jumat (2/2).
Nantinya, setelah PP resmi terbit maka aspek legal pembentukan holding hanya tinggal dilanjutkan dengan penandatanganan akta inbreng saham.
"Tapi dari aspek korporasi setelah PP nanti harus dibuat Keputusan Menkeu mengenai nilai pengalihan," sambung Harry.
Sebelumnya, Lembaga riset Wood Mackenzie menyebutkan, ada sejumlah keuntungan yang akan didapat oleh Pertamina bila proses pembentukan holding migas terealisasi.
Di antaranya, Pertamina bisa memanfaatkan basis pelanggan PGN untuk memperluas jangkauan pemasaran perusahaan.
Sekaligus diharapkan bisa menghindarkan Pertamina dari risiko kelebihan kontrak gas alam cair atau Liquid Nature Gas (LNG).(chi/jpnn)