Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Legalitas Kayu Sangat Penting Bagi Kedaulatan Indonesia

Rabu, 30 Januari 2019 – 07:00 WIB
Legalitas Kayu Sangat Penting Bagi Kedaulatan Indonesia - JPNN.COM
Menteri LHK Siti Nurbaya di PT Kayu Lapis Indonesia. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, KENDAL - Menteri LHK, Siti Nurbaya menyampaikan apresiasinya akan dukungan industri kayu nasional. Khususnya terhadap PT. Kayu Lapis Indonesia (KLI), yang telah berkomitmen sejak lama dalam menghasilkan produksi kayu yang legal.

Menurutnya, legalitas ini merupakan hal yang sangat penting, karena seringkali produksi kayu Indonesia diragukan legalitasnya oleh negara lain.

"Untuk pertama kalinya dalam 15 tahun saya menjelaskan di PBB dan FAO, bahwa kehutanan Indonesia dikelola dengan baik, bahwa deforestasi kita menurun, dan terima kasih kepada PT. KLI yang telah menjadi pelopor untuk tidak ada yang tidak legal dalam industri kita. Pemerintah sangat mendukung dan berterima kasih untuk hal itu," ujarnya, saat menghadiri pencanangan Kebangkitan Industri Perkayuan Nasional untuk Kesejahteraan Masyarakat, di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (29/01).

Menteri Siti menyampaikan bahwa di tahun 2019 ini, KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaaan hutan Produksi Lestari (PHPL) telah menyiapkan 1.000 unit sertifikasi legalitas kayu dari APBN. 

Mendukung industri kayu nasional, Menteri Siti juga mengingatkan pentingnya pengembangan desain atau rancangan industri hulu hilir.

"Industri hulu hilir harus berangkat bersama-sama, dan berjalan dengan baik," lanjutnya.

Menteri Siti juga menekankan bahwa kebangkitan industri perkayuan nasional akan dapat dicapai dengan beberapa kondisi, yaitu :

1) Adanya kelimpahan dan jaminan kontinuitas bahan baku yang berkualitas dan mudah didapatkan; 
2) Adanya penyederhanaan mata rantai pasokan bahan baku yang murah dan legal; 
3) Adanya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan partisipatif; 
4) Adanya kesepahaman penentuan jenis kayu yang akan dikembangkan dan sesuai dengan tapak;
5) Adanya kelembagaan yang mapan didukung dengan program pendampingan;
6) Adanya fasilitasi dan bantuan ekonomi produktif secara berkala dari pemerintah;
7) Adanya jaminan pasar produk yang progresif;
8) Adanya monitoring dan evaluasi untuk mendapatkan umpan balik bagi perbaikan secara berkelanjutan; serta
9) Adanya dukungan dari dunia usaha, pengusaha yang tangguh.

Legalitas kayu sangat penting karena seringkali produksi kayu Indonesia diragukan negara lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News