Legislator Minta BPN Tekan Angka Konflik Horizontal
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Badan Pertanahan Nasional dan Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) menekan angka konflik horizontal ditengah masyarakat yang disebabkan oleh masalah pertanahan.
Oleh karena itu, Junimart kembali mendesak BPN mempercepat proses pembuatan sertifikat kepemilikan tanah oleh masyarakat apabila telah memenuhi persyaratan.
"Harus dipercepat dan dijadikan prioritas. Jangan sampai sebaliknya, hingga ada masyarakat yang merasa dipersulit. Ini harus, untuk mencegah konflik horizontal ditengah masyarakat akibat masalah pertanahan," ujar Junimart dalam kegiatan Reses tahap II TA.2021 di kantor Bupati Simalungun, Senin (18/10).
Junimart juga meminta agar Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Simalungun senantiasa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam setiap proses percepatan pembuatan sertifikat kepemilikan tanah masyarakat.
Politukus dari dapil Sumatera Utara (Sumut) III itu, menegaskan dalam pertanahan pemerintah hanya sebagai pihak yang menguasai tanah. Namun, untuk kepemilikan tanah, sepenuhnya adalah rakyat. Sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
"Karena Negara hanya menguasai tanah, sedangkan kepemilikannya tetap masyarakat. Karena tanah harus pro rakyat, tanah untuk mensejahterakan rakyat," tegasnya.
Politisi PDI-Perjuangan itu berharap konflik-konflik pertanahan sebagaimana yang terjadi di berbagai daerah tidak terjadi di kabupaten Simalungun.
"Supaya di Simalungun tidak terjadi seperti di Riau, di mana ada ribuan sertifikat tanah masyarakat dibatalkan dan menjadi HGU, jadi Kawasan Hutan," beber dia.