Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Legislator PKB: Program Restrukturisasi Perbankan Jangan Membebani Nasabah

Rabu, 26 Februari 2020 – 20:55 WIB
Legislator PKB: Program Restrukturisasi Perbankan Jangan Membebani Nasabah - JPNN.COM
Anggota Fraksi PKB DPR RI Ela Siti Nuryamah. Foto: Humas FPKB DPR

jpnn.com, JAKARTA - Legislator atau Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ela Siti Nuryamah menilai penerapan premi program Restrukturisasi Perbankan (PRP) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada akhirnya akan membenani rakyat, khususnya nasabah perbankan. Meski premi ini diterapkan untuk perbankan, namun nasabah perbankan akhirnya yang akan menanggung premi ini secara tidak langsung.

Hal ini diungkapkan Ela dalam Focus Group Discussion (FGD) Komisi XI DPR RI bersama LPS selaku mitra kerja Komisi XI yang digelar belum lama ini.

“Dengan pembayaran premi lagi akan membebankan masyarakat yang menjadi nasabah, karena itu program ini harus benar-benar dikaji secara matang,” kata Ela dalam keterangan persnya, Rabu (26/2).

Untuk diketahui, PRP atau program restrukturisasi perbankan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dan diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah. Meskipun draf PRP sudah rampung dibahas tahun 2019, namun masih menunggu PP tersebut ditandatangani oleh Presiden,” kata Ela.

Dia menjelaskan, dalam draf PP tersebut ketentuan pungutan diberikan kepada perbankan kisaran 0,004% hingga 0,007% dari aset, jika aset perbankan di bawah Rp1 triliun maka dikenakan 0%.

“Ketentuan premi itu akan di berlakukan mulai tiga tahun sejak regulasi nya di sahkan. Pungutan tersebut digunakan sebagai dana talangan dalam mencegah terjadinya krisis perbankan,” ungkapnya.

Meski premi dibebankan kepada perbankan dengan aset di atas Rp1 triliun, menurut dia masyarakat sebagai nasabah akan terkena dampaknya.

Premi PRP ini sendiri dibayarkan di luar premi penjaminan LPS sebesar 0,2% dari total dana pihak ketiga (DPK) bank yang dibayar tiap semester.

Program restrukturisasi perbankan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dan diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News