Legislator PPRN Merasa Dijebak Aturan KPU
Jumat, 22 Maret 2013 – 19:04 WIB
JAKARTA - Bergabungnya Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pimpinan Amelia Ahmad Yani ke Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) masih menuai masalah. Kader PPRN yang berstatus sebagai anggota DPRD Provinsi merasa pencalonannya untuk dipilih kembali sebagai wakil rakyat dijegal oleh persyaratan administrasi yang menjebak. Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Noerdin HM Jacub menyatakan persyaratan yang menjebak itu karena kader partai yang berstatus legislator jika ingin mencalonkan lagi harus mengundurkan diri. "Ini sangat merugikan kami. Karena dalam Undang-Undang (UU) No 2/2008 tentang Partai Politik tidak diatur secara tegas," kata Noerdin di Jakarta, Jumat (22/3).
Noerdin menjelaskan penegasan itu disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 19 huruf i angka 2. Selain ada surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda juga harus melampirkan surat persetujuan pimpinan partai politik asal dengan Model BB-5 sebagai syarat administrasi bakal calon legislatif.
"Inilah kelemahan KPU menerjemahkan UU. Harusnya partai politik yang sudah meleburkan diri ke partai politik yang sudah menjadi peserta pemilu tidak dirugikan," katanya.
JAKARTA - Bergabungnya Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pimpinan Amelia Ahmad Yani ke Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) masih menuai masalah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Elektabilitas Unggul di Tiap Survei, Herman Deru Optimistis Memenangkan Pilkada Sumsel 2024
Rabu, 27 November 2024 – 13:25 WIB - Pilkada
Airin Pantau Penghitungan Cepat di Tempat Ini
Rabu, 27 November 2024 – 13:23 WIB - Pilkada
Cawagub Jateng Hendi Bareng Istri-Anak Nyoblos di TPS Lempongsari Kota Semarang
Rabu, 27 November 2024 – 12:43 WIB - Pilkada
Bahlil Yakin Ridwan Kamil Menang 1 Putaran, Sama Seperti Prabowo di Pilpres
Rabu, 27 November 2024 – 12:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Mabuk Dhani
Rabu, 27 November 2024 – 07:51 WIB - Sepak Bola
Liga Champions: 40 Gol Tercipta di 9 Pertandingan, Gila!
Rabu, 27 November 2024 – 08:49 WIB - Sepak Bola
Liga Champions: Manchester City Gagal Menang di Kandang Sendiri
Rabu, 27 November 2024 – 08:05 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Rabu 27 November 2024
Rabu, 27 November 2024 – 07:58 WIB - Industri
Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik, ENTREV Hadir di Electricity Connect 2024
Rabu, 27 November 2024 – 08:15 WIB