Legislator PPRN Merasa Dijebak Aturan KPU
Jumat, 22 Maret 2013 – 19:04 WIB
Karena itu, pihaknya segera melakukan judicial review PKPU No 7 Tahun 2013 Pasal 19 huruf i angka 2 ke Mahkamah Agung (MA). "Karena ini sifatnya peraturan maka kami akan mendaftarkan ke MA," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PPRN Ronny Hutajulu mengatakan pihaknya kini mempersiapkan uji peraturan KPU. Kata dia, gugatan itu akan didaftar secepatnya karena pendaftaran bakal calon legislatif akan dilakukan 9-22 April mendatang. "Segera akan kami daftar, karena waktunya sudah sangat mendesak," ucapnya. (awa/jpnn)