Legitimasi Bupati Bogor Dipertanyakan, 26 Anggota DPRD Absen
"Jadi intinya satu kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kedua bagaimana penyampaian visi-misi Bupati Bogor, toh kebijakan Bupati itu kan dari RPJP sedangkan RPJP itu belum diparipurnakan, terkecuali RPJP sudah diparipurnakan baru bisa ini kan belum, pada intinya biar janji-janji politik ke masyarakat ini terealisasi lewat RPJP itu, kalau begini masih pertanyaan besar kan," ujarnya.
Sama halnya dengan Ketua Fraksi Demokrat Moh. Hanafi, karena, semua anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini masih ada tugas reses pas paripurna penyampaian visi-misi Ade-Yasin kemarin (31/12) tersebut. “Biar masyarakat yang menilai terkait hal ini, dan itupun kami masih disibukan dengan reses di DPRD," singkatnya.
Sebelumnya, pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor tanggal 30 November 2018, merekomendasikan mencabut surat DPRD Kabupaten Bogor Nomor 170/28-DPRD tanggal 6 Agustus 2018 perihal penetapan pemberhentian Bupati Bogor masa jabatan 2015-2018, dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih hasil pilkada serentak tahun 2018 sama sekali tidak ada tindak lanjutnya.
Hal itupun, menjadi sorotan bagi masyarakat Kabupaten Bogor, bahwasannya surat tersebut tidak ada tindak lanjutnya sama sekali (tidak ditangani dengan baik atau tidak direspon sama sekali) menjadikan alasan 26 anggota DPRD Kabupaten Bogor tidak menghadiri acara pelantikan tersebut.
Selain itu, mengacu pada surat Ketua Pengadilan Kelas 1A Cibinong Nomor 304/Pdt-G/2018/PN.CBI tanggal 7 Desember 2018, realese pengadilan sidang perkara perdata sudah diterbitkan. Dan surat Fraksi Partai Golkar-PAN Nomor B.602/FPG-PAN/XII/2018 tanggal 17 Desember tahun 2018 perihal permohonan surat kepada Menteri Dalam Negeri.
Oleh karena itu, seharusnya hal ini ditindak lanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan penundaan jadwal pelantikan, sebelum pelaksanaan persidangan pada tanggal 8 Januari 2019 dilaksanakan, dan tentu hal itupun belum tahu hasilnya seperti apa, apakah gugatan yang dilayangkan Tim Advokasi pasangan Jaro-Ingrid yang menang apa tim kubu tergugat yaitu Ade - Iwan.
Tersirat kabar, ketidakhadiran ketua dan anggota DPRD Kabupaten dari fraksi Golkar serta Demokrat karena adanya boikot terhadap Ade Munawaroh dan Iwan Setiawan yang terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bogor.