Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lelaki Berengsek Merenggut Keperawanan Bunga, Modusnya Sontoloyo

Jumat, 12 Mei 2023 – 00:34 WIB
Lelaki Berengsek Merenggut Keperawanan Bunga, Modusnya Sontoloyo - JPNN.COM
Ilustrasi korban pencabulan. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

"Dari laporan polisi itu, penyidik melakukan pengejaran pelaku dan menangkapnya pada Selasa (9/5) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” ujar Didik.

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya sudah merampas keperawanan korban.

Kemudian dengan alat bukti yang cukup berupa satu unit sepeda motor, pakaian dalam, dan pakaian korban, pelaku pun dijadikan tersangka.

Ozen dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

“Saat ini pelaku masih ditahan di Rutan Polda Banten dalam rangka penyidikan,” ujar Didik.

Terakhir, Didik mengimbau kepada orang tua untuk menjaga putra putrinya dan selalu waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan. (cuy/jpnn)


Polda Banten membekuk seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Ozen alias AR (25).

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close