Lelaki Berengsek Merenggut Keperawanan Bunga, Modusnya Sontoloyo
"Dari laporan polisi itu, penyidik melakukan pengejaran pelaku dan menangkapnya pada Selasa (9/5) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” ujar Didik.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya sudah merampas keperawanan korban.
Kemudian dengan alat bukti yang cukup berupa satu unit sepeda motor, pakaian dalam, dan pakaian korban, pelaku pun dijadikan tersangka.
Ozen dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
“Saat ini pelaku masih ditahan di Rutan Polda Banten dalam rangka penyidikan,” ujar Didik.
Terakhir, Didik mengimbau kepada orang tua untuk menjaga putra putrinya dan selalu waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan. (cuy/jpnn)