Ulah Oknum Guru Cabul Ini Mencoreng Institusi Pendidikan, Parah
jpnn.com, TRENGGALEK - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur angkat bicara terkait ulah oknum guru cabul berinisial ASB (45).
PGRI Trenggalek menyatakan tidak bakal memberikan bantuan hukum kepada guru yang diduga telah mencabuli lima siswa pria di lingkungan sekolah.
"Itu merupakan perbuatan menyimpang dan tidak akan melakukan bantuan hukum,” kata Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek Munib di Trenggalek, Minggu (26/2).
Munib menyebut keputusan itu diambil setelah pengurus PGRI Trenggalek melakukan rapat membahas tindakan asusila anggotanya itu.
PGRI menilai tindakan ASB yang juga Plt kepala sekolah telah mencemarkan dan mencoreng institusi pendidikan.
"Yang lebih memberatkan tindakan itu dilakukan di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar mengajar tengah berjalan," ujar Munib.
Selain itu, tindakan pencabulan dilakukan ASN terhadap anak yang bisa berdampak berubahnya perilaku korban sehingga berimbas masa depan siswa tersebut.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, PGRI tidak menghalangi proses hukum terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku.