Lelaki Gondrong Ini Ditangkap Polisi, Bagi yang Kenal Siap-Siap Saja
jpnn.com, CISOKA - Polsek Cisoka dan Polresta Tangerang menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur atau pelajar. Kedua pelaku itu berinisial GG (21) dan MA (20).
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Solear.
Menurut dia, dalam kasus ini sebenarnya empat pelaku, tetapi baru dua yang sudah ditangkap dan sisanya terus diburu.
“Penganiayaan ini terjadi dua, pertama pada 8 Juni 2022, lalu yang kedua pada Senin (18/7),” kata Raden dalam siaran persnya, Sabtu (23/7).
Perwira menengah Polri itu mengatakan dari dua penganiayaan itu korban dan pelakunya sama.
“Penganiayaan terjadi di Perumahan Batara, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang," kata Raden.
Pada peristiwa pertama, korban WP (16) yang merupakan seorang pelajar, hendak menjemput temannya dan berpapasan dengan para pelaku.
Ketika itu terjadi salah paham lalu para pelaku menganiaya korban.