Lelaki Gondrong Ini Ditangkap Polisi, Bagi yang Kenal Siap-Siap Saja
Setelah satu bulan, korban bersama temannya sedang nongkrong di lokasi dan melintas para pelaku.
“Pelaku kemudian menanyakan peristiwa sebulan lalu, karena takut, korban sempat mengajak para tersangka minum kopi,” kata Raden.
Namun, para pelaku malah kembali menganiaya korban hingga membuat WP mengalami luka di bagian kepala.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Polsek Cisoka. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pada Kamis (21/7) kedua pelaku ditangkap di rumahnya.
Raden menegaskan pihaknya akan terus memburu dua pelaku lain yang masih buron.
Selain menangkap pelaku yang salah satunya berambut gondrong, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sebuah alat pemukul yang terbuat dari besi.
Kedua tersangka ini dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara," pungkas Raden. (cuy/jpnn)