Lelang Aset Kapal Asabri Dinilai Ilegal, Kuasa Hukum PT Jelajah Bahari Utama Ingatkan Hal ini
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan lelang aset milik PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera Tbk oleh Kejaksaan Agung dinilai sebagai tindakan ilegal.
Di mana rencana mekanisme pelelangan aset sitaan Asabri tersebut diatur dalam Pasal 45 KUHAP.
Nantinya yang akan melakukan lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
Menurut Haris Azhar, kuasa hukum PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera Tbk, pihaknya sudah mengajukan upaya hukum.
"Klien kami adalah pemilik kapal yang akan dilelang, dan tidak terkait dengan tindak pidana. Barang yang diperoleh bukan dari hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heru Hidayat. Apalagi aset-aset tersebut masih dalam status jaminan hipotek. Maka upaya kejaksaan dan KPKNL melakukan lelang adalah tindakan ilegal," sebut Haris, Kamis (1/6).
Haris menambahkan, seluruh barang diperoleh oleh kliennya berdasarkan hasil usaha sendiri dan tidak terkait dengan Heru Hidayat.
Menurut Haris barang itu sudah diperoleh kliennya jauh sebelum waktu penyidikan dilakukan.
"Untuk itu, klien kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, sesuai dengan ketentuan UU No. 51 Tahun 2009, jo. UU No. 9 Tahun 2004, jo. UU No. 5 Tahun 1986, jo. Peraturan MA No. 2 Tahun 2019. Gugatan mana telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara No. 151/G/2021/PTUN-Jkt," jelas Haris.