Lelang Bawang Selundupan Tunggu Restu Mentan
Selasa, 19 Maret 2013 – 07:18 WIB
"Kalau memang nantinya diperlukan untuk menyurati Kementan, saya akan secepatnya mengirim surat ke pemerintah pusat. Seperti kita ketahui bersama, soal bawang putih bahkan Presiden langsung turun tangan. Ini sekarang barangnya sudah ada, kalaulah barang yang ada saat ini nantinya busuk, apa artinya. Sementara masyarakat kita sekarang sedang menjerit," cetusnya.
Sementara itu, Kabid Penyidikan Kanwil DJBC I Sumut, Jefri menjelaskan, persoalan barang bukti bawang impor yang kini disita merupakan kewenangan pihak karantina apakah bawang selundupan dimaksud dilelang atau dimusnahkan.
"Bea Cukai hanya sebagai penyidik sesuai dengan UU Kepabeanan, apabila ditemukan unsur pidana terhadap tersangka maka kita juga mengacu pada KUHPidana. Sedangkan soal barang bukti itu kewenangan karantina," jelasnya.(rul)