Lelang Jabatan di Pemprov Terindikasi Nepotisme
Sabtu, 04 Mei 2013 – 13:19 WIB
Terpisah, Kepala BKD Kaltim M Yadi Robyan Noor mengatakan, para peserta yang berhak mengisi jabatan struktural yang lowong adalah bagi memenuhi syarat normatif, seperti pengalaman jabatan, kompetensi sesuai, dan mesti mengikuti tahapan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Dalam hal ini melibatkan penilai yang memiliki sertifikasi.
“Yang kami gunakan adalah yang bersertifikat ISO. Jadi tidak diragukan lagi kapasitasnya dalam menilai,” ujarnya.
Lantas bila sudah melewati tahapan tersebut, masuk ke masa sanggah. Apapun kata dia, penilaian yang memenuhi kriteria bisa saja gugur. Masa sanggah, tambahnya, cara paling transparan. “Jangan-jangan yang bersangkutan (Yusuf Ansori, Red.) bermasalah. ‘Kan bisa dinilai publik,” katanya.