Lelang Jabatan di Pemprov Terindikasi Nepotisme
Sabtu, 04 Mei 2013 – 13:19 WIB
“Saya menjamin tidak ada lagi faktor kedekatan mampu memengaruhi seseorang menduduki jabatan tertentu. Gubernur sangat komit mengenai itu. Semuanya dinilai secara komprehensif,” terangnya.
Roby –sapaan akrabnya-- mengaku, peserta lelang jabatan terbuka yang terpilih mesti menyampaikan kontrak kinerja 100 hari, setahun, dan dua tahun. Bila dalam kurun waktu dua tahun tak mampu memperlihatkan kontrak kinerja tersebut maka bersedia mengundurkan diri atau diberhentikan.
“KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sendiri menegaskan kepada Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) beberapa waktu lalu menyebut PNS sekarang mengalami zona nyaman. Maka, dengan adanya lelang terbuka ini menjadi kompetitif,” ujarnya.
Bagi peserta yang mengikuti proses itu mesti siap menerima hasil tersebut. Dengan begitu, hasil dari lelang terbuka yakni yang benar-benar berkualitas.