Lelang Sudah Dibuka, Gatot tak Kunjung Beri Izin
Sabtu, 19 November 2011 – 17:24 WIB
Sekalipun PT Bajradaya Swarna Utama mengajukan izin perpanjangan lokasi ke Pemprovsu, maka pemberian perpanjangan izin lokasi tidak dimungkinkan karena tidak sesuai dengan syarat minimum tanah bebas. "Buktinya sampai saat ini tidak ada lahan yang dibebaskan PT Bajradaya Swarna Utama," tegas Robert.
Untuk itu, Robert mengharapkan kepada Plt Gubsu untuk memberikan izinnya dan tidak tidak mengangkangi kebijakan pemerintah pusat. Apalagi, peruntukan energi listrik yang dihasilkan PLTA Asahan III sepenuhnya untuk masyarakat Sumatera Utara.
Hal ini juga ditegaskan melalui surat yang dikirim Direktur PLN Dahlan Iskan (saat itu) tertanggal 25 Mei 2010, bernomor surat 01275/128/DIRUT/2010. Pada poin kedua isi surat tersebut ditegaskan kalau proyek Asahan III dengan kapasitas 2x87 MW dengan produksi energi tahunan sebesar 1477 GWh akan disalurkan melalui Gardu Induk PLN di Simangkuk, Posea dan diprogramkan beroperasi pada tahun 2013/2014.