Lelang Sudah Dibuka, Gatot tak Kunjung Beri Izin
Sabtu, 19 November 2011 – 17:24 WIB
Sedangkan pada tahap pembebasan tanah, mulai dari Maret 2011 sampai saat ini belum ada tambahan tanah yang dibebaskan. Dari total luas tapak proyek PLTA Asahan III seluas 210 hektar, baru dapat dibebaskan P2T Toba Samosir dan P2T Asahan hanya seluas 16 hektar atau baru 8,9 persen dari luas tanah yang dibebaskan.
Namun, dalam persoalan pembebasan tanah, PT Bajradaya Swarna Utama/China Huadian Corporation (CHD) tidak ada melakukan pembebasan tanah seperti yang dikatakan beberapa anggota DPR RI baru-baru ini. "Hal ini tidak benar. Di lapangan kami tidak melihat adanya lahan di lokasi PLTA Asahan III yang sudah dibebaskan Pemda maupun PT Bajradaya Swarna Utama/China Huadian Corporation (CHD)," tegas Robert.
Menurut Robert, sesuai surat izin yang dikeluarkan Gubsu kepada PT Bajradaya Swarna Utama pada 19 Maret 2008 nomor 593/1293.K dinyatakan bahwa PT Bajradaya Swarna Utama sanggup membebaskan tanah seluas 193 hektar dalam wakktu 12 bulan sejak izin diterbitkan pad 19 Maret 2008.