Lelet Sinkronisasi Dapodik, Dana BOS Dihentikan Sementara
Data dari Kemendikbud, dana BOS untuk periode triwulan IV sudah mulai dicairkan.
Sesuai ketentuan dana BOS dicairkan tiga bulan sekali dan di awal periode. Untuk periode November-Desember, dana BOS dicairkan November ini.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, pemerintah sebaiknya meninjau regulasi pencairan dana BOS.
Periode pencairannya bisa tetap tiga bulanan. Tetapi sinkronisasi data bisa dilakukan setiap tahun pelajaran atau per semester.
"Pencairan dana BOS juga terbentur perbedaan tahun anggaran dengan tahun pelajaran," jelasnya.
Periode tahun anggaran yakni Januari sampai Desember. Sementara periode tahun pelajaran Juni tahun ini, sampai Juli tahun berikutnya.
Sehingga sering terjadi perbedaan jumlah siswa yang menuntut perlu ada sinkronisasi. (wan/sam/jpnn)