Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lemahkan KPK, Politikus Siap-siap Ditinggalkan Pemilih

Minggu, 07 Mei 2017 – 23:00 WIB
Lemahkan KPK, Politikus Siap-siap Ditinggalkan Pemilih - JPNN.COM
Pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menyatakan, hak angket DPR kepada KPK tidak bisa dipastikan untuk memperlemah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut dia, hak angket justru bisa menjadi pintu masuk atau momentum memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia oleh KPK.

Emrus menegaskan, jika ada politisi maupun fraksi pendukung hak angket ternyata memperlemah pemberantasan korupsi oleh KPK maka harus menanggung risiko besar.

"Bahwa rakyat bisa jadi memberikan vonis dengan tidak memilih mereka pada pilkada 2018 dan pemilu serentak 2019. Sebab, rakyat sangat mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Emrus di Jakarta, Minggu (7/5).

Karenanya Emrus berpendapat pengusung hak angket adalah politisi pemberani yang punya garis politik yang jelas. Mereka bekerja bukan untuk pencitraan, tetapi berbuat dan bertindak sehingga bisa jadi menimbulkan citra.

"Dengan kata lain, bukan citra men-drive perilaku komunikasi politik mereka," katanya.

Di sisi lain, kalau KPK sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur, berbasis pada prinsip keadilan dan menempatkan terperiksa, terduga atau tersangka sama di depan hukum, tidak tebang pilih, sejatinya para pihak penolak menyambut baik pelaksanaan hak angket ini.

"Mereka yang menolak hak angket dan KPK sejatinya berucap, "selamat datang pansus hak angket, mari kita buka-bukaan di depan rakyat, sepanjang tidak terkait dengan materi perkara dugaan tindak pidana korupsi"," kata Emrus.

Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menyatakan, hak angket DPR kepada KPK tidak bisa dipastikan untuk memperlemah pemberantasan korupsi di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close