Lembaga Penyiaran Ilegal Harus Ditertibkan
Kamis, 20 Februari 2020 – 18:50 WIB
Senada dengan Parlindungan Silitonga, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Mutia Ariqah mengatakan Lembaga Penyiaran Ilegal itu banyak memiliki efek negatif.
“Misalnya, pelanggan tidak mendapatkan pelayanan memuaskan karena siarannya sering hilang. Ke mana harus komplain, karena mereka ilegal. Coba kalau legal, mereka bisa mengadu ke KPID,” tandas Mutia.(chi/jpnn)