Lemkaji MPR Diminta Mengatasi Masalah Pembagian Kekuasaan
“Kadang 560 anggota DPR dikalahkan oleh MK yang jumlah anggotanya 9 orang,” ungkapnya.
Hal seperti itu menurutnya perlu diperbaiki agar sesuai dengan yang diharapkan.
Dikatakan, DPR mempunyai 3 fungsi yakni legislatif, anggaran, dan pengawasan. Hubungan DPR dan Pemerintah dalam undang-undang disebutkan seperti membahas dan menyetujui undang-undang; menyetujui banyak hal seperti Perppu, perdamaian dan perjanjian internasional, pengangkatan duta besar, dan menerima duta besar dari negara lain. DPR disebut juga mempunyai peran lain terkait KY, MA, dan lembaga negara lainnya.
“Bersama dengan Pemerintah, kita membuat kebijakan umum yang sifatnya mengikat, yakni membuat undang-undang,” jelasnya.
“Jadi kalau Pemerintah menjalankan undang-undang maka kita mendukungnya,” tambahnya.
Menanggapi problem kekuasaan yang demikian, anggota Lemkaji, Valina Singka, mengatakan sistem presidential efektif bila didukung sistem kepartaian yang sederhana.
“Seperti di Amerika Serikat ada dua partai, Demokrat dan Republik”, tuturnya. Diakui di sana ada partai-partai yang lain namun partai-partai kecil itu akhirnya menghimpun diri pada dua partai besar tadi.
Dirinya khawatir bila Presiden bukan berasal dari partai mayoritas di parlement. Untuk itu diperlukan koalisi mendukung Presiden. Alumni Universitas Indonesia itu mengakui sejak Pemilu Presiden 2004, 2009, dan 2014, terjadi koalisi partai namun sayangnya koalisi yang dibangun tak efektif. Ini bisa terjadi karena anggota koalisi bergerak bebas sesuai dengan kondisi politik yang terjadi.