Lemkapi Anggap Putusan PDTH Brotoseno Penuhi Rasa Keadilan
Jumat, 15 Juli 2022 – 12:37 WIB
Komisi Peninjauan Kembali (PK) telah memutuskan AKBP Raden Brotoseno disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca Juga:
Kebagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan keputusan itu berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEPK) pada Jumat (8/7).
"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PIT/72/XI/20, pada 13 Oktober 2020 menjadi sanski administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Nurul di Mabes Polri. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: