Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lemtaki Desak Polri Menangkap Gembong Tambang Ilegal di Tasikmalaya

Kamis, 30 November 2023 – 23:27 WIB
Lemtaki Desak Polri Menangkap Gembong Tambang Ilegal di Tasikmalaya - JPNN.COM
Ilustrasi tambang ilegal. Foto: dok KLHK

Kemudian, terjadi pembiaran lahan pascatambang tanpa reklamasi, serta pembuangan limbah yang dapat merusak lingkungan.

Para penambangan emas dan timah illegal di Kedua kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya tersebut berpotensi melanggar undang-undang lainnya yang memiliki sanksi pidana bagi pemegang izin yang melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, dalam Pasal 17 ayat (1) UU No.18 Tahun 2013 menyatakan, setiap orang dilarang membawa alat-alat berat, melakukan kegiatan penambangan, mengangkut, membeli dan menjual hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bagi yang melakukan pelanggaran dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 20 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

Dalam Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 dinyatakan sanksi pidana yakni setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengangkutan dan penjualan mineral yang berasal dari luar IUP dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Dalam UU No.32 tahun 2009 ditegaskan adanya sanksi pidana bagi pemegang IUP yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan baku kerusakan lingkungan hidup. Pasal 9 ayat (1) menyatakan, mereka dapat dikenai sanksi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Aktivitas tambang emas dan timah ilegal semakin marak di Kecamatan Cineam dan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya. Warga kedua wilayah itu berharap ada tindakan hukum karena tambang Ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan polusi.

Persoalan tambang ilegal ini telah dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemberantasan Penambang Ilegal (AMPP) ke Polda Jawa Barat awal 2023. Namun, hingga kini belum ada tindakan apa pun. Diduga laporan dipetieskan alias macet.

Lemtaki mendesak kepolisian untuk menangkap gembong tambang ilegal di Tasikmalaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close