Lemtaki Desak Polri Menangkap Gembong Tambang Ilegal di Tasikmalaya
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) menggelar aksi unjuk rasa di Bareskrim Mabes Polri, Kamis, (30/11).
Lemtaki juga bakal menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ketua Lemtaki sekaligus orator aksi Edy Susilo mendesak Kapolri menindak aparat kepolisian yang diduga menjadi backing dan terima setoran dari aktivitas tambang ilegal di Tasikmalaya.
"Jika tidak ada setoran ke aparatur, mengapa aparat kepolisian dan lainnya ogah-ogahan menindak tegas dan menangkap para penambang ilegal di Tasikmalaya dan seluruh Indonesia tersebut," kata Ketua Lemtaki Edy Susilo, dalam orasinya.
Edy juga menekankan agar gembong tambang ilegal di Tasikmalaya, segera ditangkap karena disangka telah melakukan tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Tindakan para pelaku penambangan ilegal dapat dijerat pidana penjara karena telah melanggar Rumusan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 miliar.
Ada dugaan pelanggaran hukum yang dapat ditemukan dalam hal ini seperti kegiatan penambangan illegal di kawasan hutan tanpa izin atau persetujuan penggunaan kawasan hutan KLH, sementara aktivitas tambang illegal berada di dalam wilayah kekuasaan PERHUTANI.
Ada dugaan pelanggaran pada penambangan, pemanfaatan dan pengangkutan mineral di liar Ijin Usaha Pertambangan (IUP).