Lengkapi Red Notice, KPK Kirim Sidik Jari Neneng
Jumat, 19 Agustus 2011 – 17:43 WIB
Jasin menekankan, dengan dikirimkannya sidik jari Neneng, KPK sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta interpol. "Tentunya kami sekarang bukan lagi menanti jawaban tapi langsung diteruskan. Tidak ada yang kurang lagi, tinggal sidik jari itu," tukasnya.
Seperti yang diketahui, Neneng diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu (14/8) dini hari saat konferensi pers kedatangan Nazaruddin dari Kolombia. Neneng disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JAKARTA- Selangkah lagi, Neneng Sri Wahyuni akan bernasib sama dengan status yang pernah disandang suaminya, M Nazaruddi, yakni menjadi buronan interpol.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
Rabu, 20 November 2024 – 15:45 WIB - Hukum
KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
Rabu, 20 November 2024 – 15:40 WIB - Sosial
BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
Rabu, 20 November 2024 – 14:54 WIB - Hukum
Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
Rabu, 20 November 2024 – 14:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Bongkar Kisah Lama Dewi Perssik dan Armand Maulana, Dewi Gita Minta Maaf
Rabu, 20 November 2024 – 10:37 WIB - Sepak Bola
Herve Renard: Selamat untuk Timnas Indonesia, Mereka Layak Menang
Rabu, 20 November 2024 – 10:16 WIB - Hukum
KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
Rabu, 20 November 2024 – 12:29 WIB - Jabar Terkini
Diguyur Hujan Deras Seharian, Wilayah Selatan Karawang Dilanda Banjir Bandang
Rabu, 20 November 2024 – 12:00 WIB - Humaniora
Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
Rabu, 20 November 2024 – 10:13 WIB