Lengkapi Saksi dan Bukti Sebelum Garap Sitok
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah memeriksa RW, mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia yang diduga menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan dan pelecehan seksual oleh penyair Sitok Srengenge. Pemeriksaan terhadap RW sudah dilakukan pekan lalu di Kampus UI, Depok, Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, RW di hadapan penyidik menceritakan secara jelas dan lancar dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya. "Dalam kondisi yang kondusif (RW, red) bisa menceritakan dengan jelas mulai dari perkenalan, hingga bagaimana perbuatan itu bisa terjadi," ujar Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (24/12).
Hanya saja, saat ini polisi belum memeriksa Sitok selaku pihak terlapor. Sebab, kata Rikwanto, polisi masih harus memeriksa saksi-saksi lain dan bukti dari perbuatan tidak menyenangkan pada kasus ini.
"Penyidik memerlukan saksi dan bukti-bukti dari perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya.
Sebelumnya, Sitok dilaporkan RW ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum, pada 29 November 2013. Sitok diduga melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (boy/jpnn)