Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lepas 51 Persen Saham, Freeport Bertahan hingga 2041

Rabu, 30 Agustus 2017 – 12:05 WIB
Lepas 51 Persen Saham, Freeport Bertahan hingga 2041 - JPNN.COM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah), serta CEO Freeport McMoran Inc Richard C. Adkerson. Foto: Jawa Pos/JPNN

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, besaran penerimaan yang didapat negara ke depan akan lebih besar dibandingkan dari skema KK.

Hal itu dilihat dari berbagai hitung-hitungan komponen penerimaan seperti royalti, PPN, PPh, maupun pajak daerah seperti yang diatur dalam IUPK.

’’Komposisi ini rata-rata akan meningkatkan penerimaan negara lebih tinggi dari sisi katakanlah total sales maupun income PT Freeport. Jadi, porsi yang dibayarkan pada pemerintah persentasenya akan lebih tinggi dari apabila menggunakan KK,’’ jelasnya.

CEO Freeport McMoran Inc Richard C. Adkerson menyatakan, PTFI berkomitmen mematuhi hukum di Indonesia sekaligus transparansi dalam pelaporan keuangan.

Kepastian hukum dan stabilitas investasi di Indonesia sangat penting bagi Freeport dalam melanjutkan operasinya menambang di Papua.

’’Jika kami tidak melakukan investasi untuk tambang bawah tanah, maka sumber daya tambang bawah tanah kami akan habis, tidak akan ada lagi sumber daya yang berkelanjutan dalam operasi kami,’’ ujarnya.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap pasar modal bisa menjadi salah satu pilihan bagi penyerapan saham yang dilepas PTFI untuk pemerintah Indonesia. BEI berharap PTFI mau melantai di bursa Indonesia melalui IPO.

BEI juga sudah bertemu pihak PTFI, tetapi belum jelas apakah PTFI bersedia listing di bursa Indonesia atau tidak.

PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya mau melepaskan 51 persen saham kepada pemerintah Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close