Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Lepas Status Kontrak Karya, Freeport Tetap Punya Hak Istimewa

Selasa, 08 Agustus 2017 – 09:29 WIB
Lepas Status Kontrak Karya, Freeport Tetap Punya Hak Istimewa - JPNN.COM
Ilustrasi Freeport. Foto: AFP

”PT FI berharap negosiasi dengan pemerintah dapat diselesaikan secepatnya atau sebelum Oktober 2017,’’ ujarnya kepada Jawa Pos.

Terkait dengan divestasi, lanjut dia, pemerintah tetap menginginkan agra poin pelepasan saham 51 persen dipatuhi Freeport.

Selain itu, pemerintah menggodok skema divestasi saham beserta poin-poin yang ada di dalamnya.

Adapun divestasi tersebut nantinya diutamakan diserap pemerintah.

Setelah itu, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan yang terakhir perusahaan swasta nasional. (dee/c21/sof)

PT Freeport Indonesia (FI) bakal tetap memiliki hak istimewa meski setuju melepas status kontrak karya dan beralih ke izin usaha pertambangan khusus

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News