Lepas Urusan Partai Jika Terpilih Jadi Komisioner OJK
Namun bersama-sama dengan anggota OJK lainnya. Semua keputusan harus lewat pleno komisioner. Artinya, konflik kepentingan tidak akan terjadi karena semua komisioner ikut memutuskan.
"Saya sudah beritahu ke partai (ikut seleksi Komisioner OJK), tapi bukan meminta restu. Sebagai warga negara, saya punya hak untuk mencalonkan diri. Jadi tidak ada usuran dengan partai, apalagi perintah khusus dari partai," tutur Mekeng.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengaku ikut seleksi, karena ingin membawa OJK semakin berwibawa dan kredibel. Sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi investor dari luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia.
"Saya punya pengalaman tiga tahun di perbankan. Sudah puluhan tahun di pasar modal (sekuritas dan asset management dan pialang pasar uang,red).”
“Di DPR sudah tiga periode dan duduk di komisi perbankan dan keuangan dan punya pengalaman di Badan Anggaran DPR. Saya ingin membawa OJK lebih berwibawa lagi," pungkas Mekeng.(gir/jpnn)