Lepaskan Bandar Narkoba, Jaksa Sultoni Dipecat
Senin, 11 Mei 2009 – 16:18 WIB
Hamzah menegaskan, sanksi atas Sultoni dijatuhkan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No.30 tahun 1980 tentang disiplin pegawai negeri. Namun demikian, lanjutnya, Sultoni tetap diberi hak untuk mengajukan keberatan atas sanksi yang sudah dijatuhkan itu.
Seperti diketahui, Gunawan Tjahyadi merupakan bandar narkoba yang sudah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakbar yang dipimpin Haris Munandar. Gunawan didakwa selama satu tahun penjara. Proses persidangan berlangsung singkat selama dua hari langsung vonis, yakni, 17 Februari dan 18 Februari 2009.