Lepaskan Tembakan ke Polisi, Jambret Ini Tewas Ditembak Mati
Jumat, 29 Juni 2018 – 18:05 WIB
Akibat perbuatannya, A dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. A terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Diketahui, Dirjen Bina Konstruksi KemenPUPR Syarief Burhanudin menjadi korban penjambretan saat bersepeda di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (24/6).
Dalam insiden itu, Syarief mengalami luka serius karena terjatuh saat berusaha mempertahankan barang yang dijambret kedua pelaku. (mg1/jpnn)