Lestari Moerdijat Berharap UU TPKS Menjawab Kebutuhan dan Kepentingan Korban
Yang memprihatinkan, ruang publik dalam pekan-pekan terakhir ini malah diwarnai beredarnya informasi yang salah tentang tindak kekerasan seksual.
Seorang figur publik lewat media sosialnya malah menyarankan tindakan yang dikategorikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak perlu dilaporkan ke pihak berwajib.
Akhirnya, figur publik itu meminta maaf kepada masyarakat atas saran tersebut.
Sejumlah peristiwa terkait tindak kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat itu, tegas Rerie, harus mampu diatasi oleh produk Undang-Undang TPKS yang saat ini dalam pembahasan.
Selain persiapan perangkat hukum yang menyeluruh, ujar Rerie, para pemangku kepentingan wajib meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tindak kekerasan seksual lewat berbagai bentuk sosialisasi yang mudah dipahami.
Agar lahirnya UU TPKS kelak, tegas Rerie, diimbangi dengan pemahaman masyarakat yang benar terkait berbagai tindak kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat. (mrk/jpnn)